Pergi ke tanah suci merupakan impian bagi seluruh umat muslim di dunia, karena ibadah yang teman-teman lakukan disana bisa menghasilkan berkali-kali liat pahala. Namun, ada beberapa persyaratan administrasi yang teman-teman perlu persiapkan supaya bisa ke tanah suci.
Meskipun perjalanan haji dan umroh sempat ditutup karena adanya pandemi. Mulai Agustus 2022, syarat umat muslim yang ingin menjalankan umor semakin dipermudah nih teman-teman. Pemerintah Arab Saudi sudah menghapuskan syarat wajib PCR atau antigent pada jamaah haji atau umroh yang akan berangkat.
Meskipun begitu, tetap ada beberapa persyaratan yang harus teman-teman penuhi. Lantas apa saja dokumen yang perlu kita siapkan sebelum keberangkatan umrah, simak baik-baik ya.
1. Pas foto
Syarat pertama yang harus dipenuhi teman-teman adalah foto 4×6 dengan latar belakang putih sebanyak 4 lembar. Foto close up dengan 80% wajah dan admin punya tips, karena latar belakang putih pakaian yang teman-teman gunakan kalau bisa berwarna kontras supaya wajah teman-teman terlihat jelas dan jangan lupa senyum.
2. Paspor asli
Syarat berikutnya adalah paspor. Paspor asli yang masih berlaku dengan susunan nama 3 suku kata merupakan syarat wajib yang harus teman-teman persiapkan nih. Syarat membuat paspor untuk keperluan ibadah umroh adalah :
• Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
• Kartu Keluarga (KK)
• Akta kelahiran atau ijazah atau buku nikah bagi jamaah yang telah menikah
• Surat rekomendasi dari Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) kabupaten atau kota tempat teman-teman berasal.
Adapun bagi calon jamaah yang pernah memiliki paspor, syarat yang harus dipenuhi adalah :
• Paspor lama
• Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
• Surat rekomendasi dari Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) kabupaten atau kota tempat teman-teman berasal.
Sedangkan untuk mendapatkan surat rekomendasi dari Kemenag biasanya dapat diwakili oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau jika teman-teman tidak mau ribet, biasanya jika teman-teman memakai jasa travel umrah sudah memiliki izin operasional dari Kemenag RI yang nantinya PPIU akan melampirkan surat kuasa dari calon jamaah dan berkas-berkas lainnya untuk mengurus pengajuan rekomendasi. Namun bila teman-teman terpaksa harus mengurus surat rekomendasi dari kepala kantor kemenag, syaratnya adalah sebagai berikut :
• Surat permohonan bermaterai 10.000.
• Surat keterangan dari PPIU atau kantor cabang PPIU yang memuat daftar nama calon jamaah urmah yang bersangkuran yang ditandatangani oleh pimpinan PPIU dan telah mendapat pengesahan daari kantor wilayah Kementrian agama provinsi.
• Fotokopi Surat Keterangan (SK) izin operasional sebagai PPIU yang masih berlaku
• Fotokopi jadwal rencana pelaksanaan pemberangkatan dan pemulangan ibadah umrah yang ditandagangani pimpinan PPIU
3. Sertivikasi vaksin miningitis
Sertifikasi vaksin meningitis atau biasa disebut kartu kuning teman-teman dapat peroleh dengan syarat sebagai berikut :
• Fotokopi paspor
• Fotokopi KTP
• Pas foto berukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
4. Buku nikah
Bagi teman-teman yang sudah menikah dan ingin berangkat bareng dengan pasangan, syarat yang satu ini wajib kalian penuhi.
5. Kartu Tanda Penduduk
KTP yang digunakan untuk mendaftakan ibadah umrah biasanya hanya fotokopi saja tetapi untuk berjaga-jaga sebaiknya teman-teman membawa KTP asli jika sewaktu-waktu diperlukan.
6. Kartu Keluarga
Bawalah Kartu Keluarga baik yang fotokopi dan yang asli dan serahkan kepada petugas sebagai syarat.
7. Tiket pesawat pulang-pergi
Tiket biasanya disediakan oleh jasa travel yang teman-teman pakai, teman-teman hanya perlu memastikan pesawat apa yang akan teman-teman naiki nantinya.
Nah dokumen itu lah yang kira-kira perlu teman-teman persiapkan. Jika teman-teman tidak ingin ribet, teman-teman bisa mengurusnya via website, dengan memakai jasa primatour and travel teman-teman cukup mengurus semuanya via online, biar tim kami yang mengurus semuanya. Teman-teman hanya perlu memasukan data diri via website www.primatourtravel.com.