Haji adalah ziarah Islam tahunan ke Makkah, haji merupakan kewajiban kita sebagai umat islam yang harus dilakukan sekali seumur hidup jika teman-teman mampu. Ibadah haji merupakan satu dari lima rukun islam di samping syahadat,sholat zakat dan puasa.
Tahukah teman-teman, haji dibagi menjadi 3 macam. Ada haji tamattu, haji ifrad, dan haji qiran. Lalu apakah yang dimaksud dengan ketiga macam haji tersebut. Mari kita simak penjelasan berikut.
- Haji Tamattu
Haji tamattu adalah mengumpulkan haji dan umrah dalam satu kali pergi ke makkah di bulan haji tahun itu juga. Haji tamattu adalah haji dengan terlebih dahulu melaksanakan ihram untuk melaksanakan ihram dari miqat. Dengan mengucapkan (لبيك بعُمرة) kemudian memasuki ko Makkah, menyempurnakan manasik umrah thawaf dan sa’I lalu mencukur rambut, kemudian tahallul adri ihram. Halal bagi teman-teman segala larangan ihram termasuk berhubungan suami istri. Teman-teman dalam keadaan demikian sampai datang tanggal 8 Dzulhijjah lalu ihram haji, melaksanakan manasiknya wukuf di Arafah pada tanggal Dzulhijjah, bermalam di Muzdalifah pada 10 Dzulhijjah, lempar jumrah aqabah, tahallul awal, tawaf ifadhah, sa’I, tahallul tsani atau tahallul kedua, bermalam di Mina, tanggal 13 Dzulhijjah lempar 3 jumrah, dan terakhir meninggalkan Mina untukk Nafar Tsani.
Mahzab Hanafi menambahkan syarat lain yaitu bukan penduduk Makkah, seperti dalam firman Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 196
وَاَتِمُّوا الۡحَجَّ وَالۡعُمۡرَةَ لِلّٰهِؕ فَاِنۡ اُحۡصِرۡتُمۡ فَمَا اسۡتَيۡسَرَ مِنَ الۡهَدۡىِۚ وَلَا تَحۡلِقُوۡا رُءُوۡسَكُمۡ حَتّٰى يَبۡلُغَ الۡهَدۡىُ مَحِلَّهٗ ؕ فَمَنۡ كَانَ مِنۡكُمۡ مَّرِيۡضًا اَوۡ بِهٖۤ اَذًى مِّنۡ رَّاۡسِهٖ فَفِدۡيَةٌ مِّنۡ صِيَامٍ اَوۡ صَدَقَةٍ اَوۡ نُسُكٍۚ فَاِذَآ اَمِنۡتُمۡ فَمَنۡ تَمَتَّعَ بِالۡعُمۡرَةِ اِلَى الۡحَجِّ فَمَا اسۡتَيۡسَرَ مِنَ الۡهَدۡىِۚ فَمَنۡ لَّمۡ يَجِدۡ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ فِى الۡحَجِّ وَسَبۡعَةٍ اِذَا رَجَعۡتُمۡؕ تِلۡكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ؕ ذٰ لِكَ لِمَنۡ لَّمۡ يَكُنۡ اَهۡلُهٗ حَاضِرِىۡ الۡمَسۡجِدِ الۡحَـرَامِؕ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعۡلَمُوۡٓا اَنَّ اللّٰهَ شَدِيۡدُ الۡعِقَابِ
Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Tetapi jika kamu terkepung (oleh musuh), maka (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka dia wajib ber-fidyah, yaitu berpuasa, bersedekah atau berkurban. Apabila kamu dalam keadaan aman, maka barangsiapa mengerjakan umrah sebelum haji, dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Tetapi jika dia tidak mendapatkannya, maka dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (musim) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itu seluruhnya sepuluh (hari). Demikian itu, bagi orang yang keluarganya tidak ada (tinggal) di sekitar Masjidilharam. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras hukuman-Nya.
- Haji Ifrad
Menurut Ensiklopedia Fikih Indonesia 6 : Haji dan Umrah karya Ahmad Sarwat, kata ifrad adalah bentuk mashdar dari akar kata afrada yang artinya menjadikan sesuatu itu sendirian atau memisahkan sesuatu yang bergabung menjadi sendiri-sendiri. Atau sederhananya adalah melaksanakan haji saja tanpa ibadah umrah.
Seperti namanya ifrad atau afrada yang artinya menjadikan sesuatu itu sendirian. Teman-teman harus melaksanakan haji terlebih dahulu dengan kata lain teman-teman harus berhaji dahulu baru melaksanakan umrah.
Selain itu teman-teman hanya melakukan satu tawaf saja, yaitu tawaf ifadhah. Adapun tawaf qudum dan tawaf wada tidak diperlukan.
Teman-teman yang menjalankan haji jenis ini tidak dikenakan dam atau denda dan dapat dilaksanakan dengan dua cara. Antara lain yaitu melaksanakan haji saja (tanpa melaksanakan umroh). Atau melaksanakan haji dulu, lalu baru melaksanakan umroh setelah selesai berhaji.
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى التَّمِيمِيُّ قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّهَا قَالَتْ خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ حَجَّةِ الْوَدَاعِ فَأَهْلَلْنَا بِعُمْرَةٍ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَ مَعَهُ هَدْيٌ فَلْيُهِلَّ بِالْحَجِّ مَعَ الْعُمْرَةِ ثُمَّ لَا يَحِلُّ حَتَّى يَحِلَّ مِنْهُمَا جَمِيعًا قَالَتْ فَقَدِمْتُ مَكَّةَ وَأَنَا حَائِضٌ لَمْ أَطُفْ بِالْبَيْتِ وَلَا بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ فَشَكَوْتُ ذَلِكَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ انْقُضِي رَأْسَكِ وَامْتَشِطِي وَأَهِلِّي بِالْحَجِّ وَدَعِي الْعُمْرَةَ قَالَتْ فَفَعَلْتُ فَلَمَّا قَضَيْنَا الْحَجَّ أَرْسَلَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَعَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ إِلَى التَّنْعِيمِ فَاعْتَمَرْتُ فَقَالَ هَذِهِ مَكَانُ عُمْرَتِكِ فَطَافَ الَّذِينَ أَهَلُّوا بِالْعُمْرَةِ بِالْبَيْتِ وَبِالصَّفَا وَالْمَرْوَةِ ثُمَّ حَلُّوا ثُمَّ طَافُوا طَوَافًا آخَرَ بَعْدَ أَنْ رَجَعُوا مِنْ مِنًى لِحَجِّهِمْ وَأَمَّا الَّذِينَ كَانُوا جَمَعُوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ فَإِنَّمَا طَافُوا طَوَافًا وَاحِدًا
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya At Tamimi ia berkata, saya telah membacakan kepada Malik dari Ibnu Syihab dari Urwah dari Aisyah radliallahu ‘anha, bahwa ia berkata; Kami pergi haji bersama-sama dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada tahun haji Wada’, lalu kami ihram untuk umrah. Kemudian beliau bersabda: “Siapa yang membawa hadya (hewan kurban) boleh ihram untuk haji dan umrah dan tidak boleh tahallul sebelum keduanya selesai.” Aisyah berkata; Setibanya aku di Makkah, kebetulan aku haid, sehingga aku tidak thawaf di Baitullah dan tidak sa’i antara Shafa dan Marwa. Hal itu kulaporkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka beliau pun bersabda: “Lepas sanggulmu dan bersisirlah. Kemudian teruskan ihrammu untuk haji dan tinggalkan umrah.” Apa yang diperintahkan beliau kulaksanakan semuanya. Setelah kami selesai mengerjakan haji, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyuruhku bersama-sama Abdurrahman bin Abu Bakr pergi ke Tan’im untuk melakukan umrah. Beliau bersabda: “Itulah ganti umrahmu yang gagal.” Orang-orang yang tadinya ihram untuk umrah, setibanya di Makkah mereka terus thawaf dan Baitullah dan sa’i antara Shafa dan Marwa. Kemudian sekembalinya mereka dari Mina, mereka thawaf kembali selaku thawaf akhir. Ada pun orang-orang yang menggabungkan niat haji dan umrah, mereka thawaf satu kali saja.
- Haji Qiran
Haji qiran adalah jenis haji yang menggabungkan niat haji dan umrah sekaligus, yang dikerjakan pada bulan-bulan haji. Pertama, jamaah berihram untuk umrah dan berihram untuk haji sebelum memulai tawaf. Kemudian pada saat memasuki kota makkah jama’ah melakukan tawaf qudum atau tawaf di awal kedatangan teman-teman di Makkah, lalu teman-teman sholat 2 rakaat di belakang maqam ibrahim.
Setelah itu teman-teman melakukan sa’I antara bukit Shafa dan Marwah, sa’I dilakukan sekaligus untuk umrah dan haji tanpa bertahallul atau tetap dalam kondisi ihram dan tidak halal bagi teman-teman untuk melakukan hal-hal yang diharamkan ketika ihram termasuk berhubungan suami istri hingga nanti masa tahallulnya di tanggal 10 Dzulhijjah.
Maka di haji Qiran ini umrah dan haji teman-teman selesai secara bersamaan. Namun teman-teman harus membayar dam atau denda. Yakni dengan cara menyembelih hewan qurban (seekor kambing atau sepertujuh sapi atau unta) pada tanggal Dzulhijjah atau di hari tasyriq atau jika teman-teman tidak mampu bisa diganti dengan puasa sepuluh hari: tiga hari di antaranya dilakukan pada waktu haji, dan tujuh hari lainnya ketika sudah kembali ke tanah air dan tujuh hari ini tidak wajib berturut-turut.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُا أَنَّ النَبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ : طَوَافُك بِالْبَيْتِ وَسَعْيُك بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ يَكْفِيك لِحَجِّك وَعُمْرَتِك (رواه مسلم)
Seperti yang pernah Rasulullah katakan kepada Aisyah ra ”thawaf-mu di Ka’bah dan sa’i-mu antara Shafa dan Marwa sudah cukup untuk haji dan umrahmu” (HR. Muslim).
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ : خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ حَجَّةِ الْوَدَاعِ ، فَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِعُمْرَةٍ ، وَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِعُمْرَةٍ وَحَجَّةٍ ، وَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِحَجٍّ ، فَأَهَلَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحَجِّ (رواه الشيخان)
Dari Aisyah ra, ia berkata: ”Kami keluar bersama Rasulallah saw pada waktu haji wada’. Diantara kami ada yang ihram untuk umrah (tamattu’), ada pula yang ihram untuk haji (qiran) dan umrah dan ada yang ihram untuk haji saja (ifrad). Sedang Rasulallah saw ihram untuk haji saja” (HR Bukhari Muslim)
Bagi orang menunaikan haji tamattu’ dan qiran wajib menyembelih hewan hadyu (Dam), minimal seekor kambing, dan jika tidak mampu bisa diganti dengan puasa sepuluh hari: tiga hari di antaranya dilakukan pada waktu haji, dan tujuh hari lainnya ketika sudah kembali ke tanah air, Dan tujuh hari berikutnya tidak wajib berturut-turut.
Seperti dalam surat Al-Kautsar ayat kedua, secara normatif, mengaitkan ibadah haji dan kurban yang merupakan sebuah tangkaian kesatuan sebagai ibadah dibulan Dzulhijjah. allah memerintahkan kurban dan haji bukan tanpa tujuan. Melalui kedua ibadah tersebut teman-teman dapar berkomunikasi secara spiritial dengan Allah.
Hikmah yang dapat dipetik dari dua syariat tersebut dari pemaparan Ustadz Ahmad Fauzi Qasim adalah pertama, bahwa kesalehan seseorang dapat diukur dari dua dimensi yakni dimensi pribadi dan dimensi sosial.
Saleh secara pribadi diukur dengan seberapa kuat keimanan dan ketekunan seseorang melakukan ibadah secara ikhlash dan ittiba’ Rasulillah SAW. Lalu, saleh secara sosial diukur dari seberapa besar kepedulian seseorang terhadap kehidupan sosial, sebagai implementasi nilai-nilai agama yang rahmatan lil alamin.